Breaking News

Perjudian Sabung Ayam di Kediri Diduga Tetap Beroperasi Meski Sudah Berkali-kali Diberitakan Media

Kediri-Jatim, Infojatengnews.com — LAPOR BAPAK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO.

LAPOR BAPAK KAPOLRI Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

LAPOR BAPAK KAPOLRES KEDIRI AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si.

Perjudian sabung ayam dan Othok yang berlokasi di Desa Brumbung, Kecamatan Kepung, serta Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dilaporkan masih terus beraktivitas, meskipun telah berkali-kali diberitakan oleh berbagai media online. 

"Aktivitas tersebut berlangsung Sabtu (06/12/2025) dan disebut warga sebagai kegiatan yang berjalan mandali (aman & lancar) meski berstatus ilegal."

Padahal, agama Islam dan hukum negara melalui Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, telah melarang keras segala bentuk perjudian.

Omzet Diduga Capai Puluhan Juta Per Hari

Berdasarkan hasil investigasi, usaha ilegal tersebut diduga mampu menghasilkan puluhan juta rupiah per hari. Para pemilik arena sabung ayam disebut bergerak seolah kegiatan tersebut legal, bahkan cenderung manipulatif dan toxic terhadap lingkungan sosial sekitar.

Warga menyebut kegiatan itu sudah seperti rahasia umum, karena aktivitas perjudian terlihat bebas, kondusif, bahkan berlangsung terang-terangan.

Kesaksian Warga: “Sehari Bisa 10–15 Kali Tarung, Taruhan Minimal Rp1 Juta”

Seorang warga sekitar (inisial Mr. XX demi keamanan) mengungkapkan:

“Mereka bilang cuma hiburan atau breng-brengan. Tapi sehari bisa 10 sampai 15 kali tarung, taruhan minimal satu juta rupiah. Pemiliknya di Payaman bernama Hendro. Yang di Brumbung dikelola Jarbini. Sekarang kelihatannya kondusif lagi meski lama tutup. Mereka sembunyi tapi terang-terangan.”

Warga tersebut menyatakan keresahan mendalam karena kegiatan itu jelas melanggar agama, menyiksa hewan, serta bertentangan dengan hukum Islam dan hukum positif.

Dampak Sosial Sabung Ayam: Merusak Keluarga hingga Memicu Kriminalitas

Aktivitas perjudian sabung ayam digolongkan sebagai penyakit sosial yang berpotensi merusak kehidupan masyarakat:

Menyebabkan kemalasan bekerja dan menurunkan produktivitas.

Mengganggu keharmonisan keluarga: konflik rumah tangga, masalah keuangan, kekerasan, hingga perceraian.

Memicu tindak kriminal, seperti pencurian untuk menutupi kekalahan judi.

Merusak lingkungan sosial dan memberi contoh buruk bagi generasi muda.

Landasan Hukum Larangan Sabung Ayam

1. Hukum Islam

Al-Qur’an Surah Al-Maidah Ayat 90:

Segala bentuk perjudian adalah haram dan termasuk perbuatan setan.

2. Hukum Positif Indonesia

Pasal 303 KUHP: Larangan perjudian.

Pasal 542 KUHP: Larangan kegiatan perjudian terselubung.

UU No. 7/1974: Menetapkan perjudian sebagai kejahatan, bukan lagi sekadar pelanggaran.

Harapan dan Seruan Tegas

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Penanggulangan kejahatan perlu dilakukan secara preventif dan represif, untuk menghentikan praktik perjudian yang meresahkan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini akan terus berlanjut hingga aktivitas perjudian tersebut diberantas tuntas tanpa pengecualian.

“Mohon APH bertindak. Jangan tutup mata dan telinga. Jangan beri ruang bagi kegiatan ilegal ini.”

(RED/TIM) 



Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close