Breaking News

Melalui Program Polantas Menyapa, Samsat Polresta Pati Berikan Reward kepada Wajib Pajak di Samsat Drive Thru

Pati, Infojatengnews.com — Program Polantas Menyapa kembali digelar oleh Satlantas Polresta Pati sebagai bentuk pendekatan humanis kepada masyarakat. Kegiatan kali ini difokuskan pada edukasi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui berbagai metode, termasuk layanan Samsat Drive Thru.

Menariknya, dalam pelaksanaan program pada Kamis (30/10/2025), petugas Samsat Polresta Pati juga memberikan reward kepada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat Drive Thru Pati.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dengan cara yang mudah, cepat, dan praktis.

“Program Polantas Menyapa menjadi cara kami untuk melakukan pendekatan secara humanis sekaligus mengedukasi masyarakat tentang cara membayar pajak motor tahunan yang bisa dilakukan dengan berbagai metode,” ujar Baur Samsat Polresta Pati, Aipda Sucipto.

Menurutnya, Samsat Drive Thru menjadi salah satu layanan favorit masyarakat karena prosesnya efisien.

“Cara bayar pajak motor di Samsat Drive Thru lebih mudah dan cepat. Wajib pajak tidak perlu antre panjang, bahkan pembayaran bisa dilakukan tanpa harus turun dari kendaraan,” jelasnya.

Meski begitu, Aipda Sucipto menegaskan bahwa layanan Samsat Drive Thru tidak tersedia di semua daerah, sehingga masyarakat Kabupaten Pati patut memanfaatkan fasilitas ini dengan baik.

Untuk dapat menggunakan layanan tersebut, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan. Pembayaran hanya berlaku bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun dan berdomisili di Kabupaten Pati.

Adapun dokumen yang wajib dibawa antara lain:

e-KTP asli,

BPKB asli, dan

STNK asli (tanpa perlu fotokopi).

Aipda Sucipto menjelaskan, proses pelayanan di Samsat Drive Thru dimulai dengan pemeriksaan fisik kendaraan secara digital yang terintegrasi dengan sistem. Setelah itu, dokumen diverifikasi dan wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran PNBP, STNK, dan TNKB melalui Bank BRI, serta pembayaran pajak kendaraan melalui Bank BPD Jateng, baik tunai maupun menggunakan QRIS.

“Di loket terakhir, wajib pajak akan menerima kembali dokumen berupa KTP, STNK baru, notice pajak, TNKB baru, serta BPKB asli. Semua proses dilakukan tanpa perlu turun dari kendaraan,” terang Pak Cip.

Ia menambahkan, seluruh proses pelayanan hanya membutuhkan waktu sekitar 15–20 menit untuk perpanjangan STNK lima tahunan.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang modern, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Satlantas Polresta Pati memberikan reward khusus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Drive Thru.

“Kami berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat dan proses administrasi menjadi lebih sederhana tanpa mengurangi ketelitian,” pungkasnya.

(Khanza Haryati)



Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close