Breaking News

Sertifikat Jaminan Nasabah Hilang, LPKSM Soroti Dugaan Kejahatan Perbankan di BRI Kebumen


Kebumen Infojatengnews.com– Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Cakra Nusantara, melalui ketuanya Sugiyono SH, mendatangi Kejaksaan Negeri Kebumen pada Rabu (24/9). 

Kunjungan ini dilakukan untuk menyerahkan surat laporan terkait dugaan kejahatan perbankan berupa penggelapan sertifikat jaminan milik konsumen.

Dalam keterangannya, Sugiyono menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari seorang nasabah bernama Tarifan yang telah melunasi kewajiban kreditnya. Pelunasan dilakukan melalui transfer sebesar Rp167 juta pada 31 Mei 2024 pukul 10.34 WIB. Namun, sertifikat jaminan milik Tarifan justru diduga tidak segera dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Bukti transfer jelas tanggalnya bulan Mei, sedangkan tanda tangan yang dipakai sebagai seolah-olah formalitas justru tercatat bulan Juni. Padahal pengakuan dari EN, pihak yang melakukan transfer, hanya empat hari setelah pelunasan sertifikat sudah diserahterimakan kepadanya. Artinya, benar bahwa Pak Tarifan tidak pernah menerima sertifikat jaminan miliknya dan tidak tahu keberadaannya sampai sekarang,” tegas Sugiyono.

Ia menambahkan, pihak bank sempat menyatakan bahwa penyerahan sertifikat sudah sesuai prosedur. Namun, menurut Sugiyono, pernyataan itu tidak sesuai fakta. “Foto yang ditunjukkan pihak bank bukanlah bukti serah terima, melainkan hanya penyerahan formal yang masih dalam kuasa penuh bank. Itu bohong. Pernyataan oknum pegawai bank sudah terbantahkan sendiri oleh pengakuan EN,” ujarnya.

Selain itu, Sugiyono juga menyoroti kejanggalan administrasi berupa tanda tangan di kertas kosong serta adanya dokumen ketikan yang dinilai tidak sesuai prosedur resmi perbankan. Hal ini, menurutnya, memperkuat dugaan adanya praktik penggelapan sertifikat jaminan.

“Pak Tarifan ini korban yang sukses dimiskinkan oleh oknum pegawai BRI Cabang Kebumen. Setelah terusir dari rumah, beliau kini harus menumpang di desa lain. Negara tidak boleh diam melihat rakyat kecil diperlakukan seperti ini,” kata Sugiyono.

LPKSM Cakra Nusantara meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kebumen, serius mengusut dugaan praktik penggelapan tersebut. Sugiyono menegaskan pihaknya sudah melayangkan somasi serta tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.

“Negara harus hadir untuk memastikan program Kredit Usaha Rakyat benar-benar menyentuh rakyat dan tidak diselewengkan oleh oknum. Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan program pemerintah,” pungkasnya.

Tim/Red

Type and hit Enter to search

Close