![]() |
Foto Istimewa |
Kasus Pengadaan Kursi SD Rp18 Miliar
Pada tahun 2023, proyek pengadaan kursi SD senilai kurang lebih Rp18 miliar telah menyeret mantan Wali Kota Semarang dan suaminya ke meja hijau. Namun, sejumlah pihak menilai penanganan kasus ini belum tuntas.
Informasi yang dihimpun menyebut, selain kepala daerah, terdapat pejabat internal Disdik yang seharusnya turut bertanggung jawab.
• Kepala Dinas Disdik sebagai pimpinan pengguna anggaran.
• Kepala Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2023 yang diduga mengetahui dan mendukung proses kolutif.
• Seorang kepala seksi berinisial F yang disebut-sebut pernah menyampaikan kepada pejabat terkait bahwa proyek tersebut merupakan “titipan” dari pihak tertentu.
Proyek PL dan Lelang Diduga Dikondisikan
Selain kasus kursi, sorotan juga mengarah pada proyek-proyek lain di Disdik Kota Semarang. Sejak 2021 hingga 2024, sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) maupun lelang diduga dikondisikan. Nama oknum pejabat berinisial F kembali mencuat, disebut-sebut berperan sebagai pengatur proyek dengan sepengetahuan pimpinan dinas.
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan
Tak hanya proyek pengadaan, publik juga mendesak adanya audit terbuka terhadap penggunaan dana BOS di seluruh SD dan SMP di Kota Semarang. Audit menyeluruh untuk periode 2022–2024 dinilai penting agar pengelolaan dana pendidikan yang mencapai miliaran rupiah benar-benar sesuai peruntukan dan tidak diselewengkan.
Desakan Publik
Aktivis pendidikan dan sejumlah elemen masyarakat menilai, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya berhenti pada kepala daerah, tetapi juga menyeret pejabat internal yang diduga turut berperan. Transparansi pengelolaan anggaran pendidikan dinilai menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak terus terkikis. Ed
Social Footer