Garut, Infojatengnews.com – Proyek revitalisasi SMPN 3 Bungbulang di Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, kini jadi buah bibir panas. Proyek bernilai Rp1.925.372.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini diduga kuat dikerjakan asal-asalan, jauh dari spesifikasi teknis, dan rawan penyimpangan anggaran.
Pantauan di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran serius: besi tipis campuran 6–8–10 mm, pasir murahan dari Sungai Cilaki, serta pengerjaan konstruksi yang dinilai tidak layak untuk bangunan pendidikan.
Ironisnya, saat dimintai klarifikasi, Kepala SMPN 3 Bungbulang, Badru, justru cuci tangan. Lewat pesan WhatsApp, ia menegaskan seluruh urusan diserahkan kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
“Aya di papan kang rincian detil namah. 1,9M... sagalana ka P2SP... pembelanjaan tos mercantenken ka panitia sesuai juknis,” kilahnya dalam bahasa Sunda.
Dengan kata lain, kepala sekolah melempar tanggung jawab dan enggan bicara soal dugaan penyimpangan.
Sementara itu, ketua panitia, Pupung, bukannya memberi jawaban tegas, malah terkesan menghindar. “Saya hanya sebatas mengawasi para pekerja,” katanya singkat via telepon WhatsApp, tanpa menyentuh inti persoalan.
Sikap bungkam dan tidak transparan ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Uang hampir Rp2 miliar dari rakyat jangan sampai digarong dengan dalih pembangunan sekolah.
Masyarakat menuntut Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Garut, dan Kejaksaan Negeri Garut segera turun tangan. Proyek pendidikan bukan tempat bancakan oknum tak bertanggung jawab. Jika APH diam, publik akan menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat hukum. Apakah berani membongkar dugaan permainan anggaran miliaran rupiah ini? Atau justru membiarkan pendidikan di Garut dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak?
Nopian (*)
Social Footer