Garut, Infojatengnews.com – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Jagabaya, Wilayah Pendidikan Mekarmukti, Kabupaten Garut, kini menjadi sorotan tajam publik. Lembaga Kaukus Peduli Pendidikan (KPP) mencium aroma tidak beres dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2023–2024.
Ketua KPP, Jajang Nurjaman alias Djanu, menyebut ada dugaan penyimpangan serius. Dari data yang dikantongi pihaknya, sejumlah komponen dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) patut dipertanyakan, khususnya soal anggaran honor guru tahun 2024 yang mencapai Rp70.200.000 dari total penerimaan BOSP Rp230.400.000.
"Nilai itu tidak lazim jika dibandingkan dengan jumlah guru honorer yang tercatat dalam Dapodik. Ada kejanggalan serius yang harus diklarifikasi,” tegas Djanu kepada awak media, Rabu (27/8/2025).
Kepala Sekolah Menghilang, Sekolah Ditutup Rapat
KPP mengaku sudah menyambangi SDN 2 Jagabaya untuk meminta klarifikasi. Namun, Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Anehnya, guru yang ada di sekolah justru menyampaikan bahwa tidak boleh ada tamu diterima kecuali oleh Kepala Sekolah langsung.
"Kami datang dengan itikad baik, membawa substansi yang jelas untuk dikonfirmasi. Tapi malah ditolak dengan alasan hanya Kepala Sekolah yang boleh menerima tamu. Ini sikap yang mencurigakan dan seolah menutup-nutupi sesuatu,” ujar Djanu geram.
Diduga Abaikan Juknis BOSP
Djanu menegaskan, dugaan ketidakberesan ini semakin kuat lantaran aturan dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP 2024 diduga diabaikan. Dalam regulasi, honor hanya bisa diberikan kepada guru/tenaga pendidik yang terdaftar di Dapodik dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta bukan ASN.
"Pertanyaannya, apakah betul anggaran honor yang dianggarkan sesuai dengan aturan Juknis? Kalau tidak, jelas ada pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara,” tandasnya.
Sekolah Bungkam, Publik Bertanya-Tanya
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN 2 Jagabaya tidak memberikan klarifikasi meski sudah dihubungi. Sikap bungkam ini justru mempertebal dugaan adanya tabir gelap dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.
KPP mendesak agar pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum, segera turun tangan memeriksa penggunaan dana BOSP di SDN 2 Jagabaya.
"Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini soal kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya untuk meningkatkan mutu pendidikan malah jadi bancakan oknum,” pungkas Djanu.
Sumber : DJanu
Social Footer