Sragen, Jateng,05-08-2025,Infojarengnews.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Jenar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan wilayah Kecamatan Jenar. Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama puluhan gelondong kayu jati hasil curian.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, dalam keterangan resminya melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan pada Selasa (5/8/2025) menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan petugas Perhutani yang mencurigai aktivitas ilegal di kawasan Petak 43, RPH Jenar, BKPH Tangen, KPH Surakarta, tepatnya di Dukuh Winong, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Dari laporan kejadian tersebut, diamankan pelaku Sudarto dan diserahkan ke Mapolsek Jenar.
Dari pemeriksaan awal, petugas berhasil mengungkap pelaku lain dalam aksi pembalakan liar tersebut.
"Sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapati lima pohon jati telah ditebang secara ilegal. Satu pelaku berhasil ditangkap di lokasi, sementara satu pelaku lainnya diamankan di rumahnya setelah dilakukan pengembangan," ujar Kapolres.
Pelaku yang diamankan yaitu Sudarto alias To Bagong (59), warga Desa Dawung, Kecamatan Jenar. Muhammad Demi Yati alias Andem (28), warga Kelurahan Dawung, Jenar.
Dalam proses penyelidikan, terungkap fakta mengejutkan bahwa terdapat pelaku lain yang sempat terjatuh ke jurang di dalam kawasan hutan saat mencoba melarikan diri.
Informasi ini didapat dari tersangka Muhammad Demi Yati yang mengakui bahwa rekannya, sempat mengalami insiden tersebut.
"Saat kami mendatangi rumah tersangka Andem, ia mengaku bahwa temannya sempat jatuh ke jurang. Dalam pencarian tersebut, tim berhasil menemukan dan telah mengevakuasi pelaku," jelas petugas.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 25 gelondong kayu jati, 2 buah gergaji gorok, 1 jeriken, 1 buah meteran kayu, yang mengakibatkan Perum Perhutani sebagai pemilik lahan mengalami kerugian akibat penebangan lima pohon jati tanpa izin tersebut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kejahatan yang merusak hutan dan lingkungan.
"Kami mengapresiasi sinergi antara masyarakat, Perhutani, dan aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan. Penindakan tegas akan terus kami lakukan untuk mencegah kerusakan alam akibat tangan-tangan tak bertanggung jawab," pungkas AKBP Dewiana.
Khnza/Red
Social Footer