Breaking News

Mengemudi Arogan dan Melawan Petugas, Mantan Anggota TNI di Amankan Polres Kendal


KENDAL -Infojatengnews.com- Seorang pria asal Desa Sidorejo Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal berinisial BH diamankan Timsus Sat Reskrim Polres Kendal. Pelaku yang mengemudi secara ugal-ugalan di Jalan Raya dan mengaku sebagai anggota TNI  ini juga terlibat  serangkaian tindak pidana lain, mulai dari penganiayaan petugas, kepemilikan senjata tajam, hingga penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.


Kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kendal pada Selasa, 10 Juni 2025. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto dan didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Kendal. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Komandan Kodim 0715 Kendal Letnan Kolonel Ely Purwadi, S.I.P., M.I.P.

Kapolres Hendry Susanto menjelaskan bahwa BH tidak hanya sekadar mengaku sebagai anggota TNI, melainkan juga menunjukkan tindakan perlawanan terhadap aparat penegak hukum. "Saudara BH telah melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas. Bahkan, ia memukul hingga melukai petugas dan juga kedapatan membawa senjata tajam," jelas Kapolres.

Kejadian ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025. Saat itu, pelaku menabrak mobil yang dikendarai oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal. Ketika pintu mobil dibuka, pelaku langsung memukul dada petugas sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, BH kemudian menyeret kaki petugas hingga jatuh dan terkilir. Dalam aksinya, BH sempat mengaku sebagai anggota Kostrad untuk mengintimidasi petugas.

Berkat kesigapan Timsus Sat Reskrim Polres Kendal, pelaku berhasil ditangkap.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan secara intensif, terungkap jika pelaku terbukti mengkonsumsi narkoba dan miras.

Akibat perbuatannya itu BH dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 212 dan atau 214 KUHP, pasal 351 KUHP, UU Darurat No 12 tahun 1951 juga UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Dandim Kendal Letkol Inf Ely Purwadi mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, dan tersangka memang pernah menjadi anggota TNI dan dipecat dengan tidak hormat pada tahun 2018. Sedangkan alat tajam yang di bawa bukan milik kesatuan.

"Tersangka adalah mantan anggota TNI yang dipecat tahun 2018 karena suatu masalah", kata Dandim.

Kasus ini membuktikan komitmen Polres Kendal dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat di wilayahnya. Kapolres juga menegaskan pentingnya sinergitas antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan. 

"Ini bukti nyata Polres Kendal dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Polri dan TNI kompak dalam memberantas kejahatan," tandas Kapolres

Red/sugiman

Type and hit Enter to search

Close