Breaking News

Kejati Bali Diduga Bermain Mata Terkait Pelaporan Tindak Pidana Korupsi 40 Miliar Dana Daerah Buleleng

Bali. Kamis, 12 Juni 2025

INFOJATENGNEWS.COM // Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buleleng dari tahun 1990 hingga 2024, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp40 miliar, muncul pertanyaan serius atas lambannya penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Laporan resmi atas kasus ini telah disampaikan oleh Nyoman Tirtawan dan tercatat dalam surat Kejaksaan Agung RI nomor: R-201/F.2/Fd.1/01/2025, tertanggal 26 Desember 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam surat itu dinyatakan bahwa laporan telah dilimpahkan ke Kejati Bali untuk ditindaklanjuti.

Namun, hingga hari ini, 12 Juni 2025, atau hampir 6 bulan sejak limpahan, belum ada kejelasan proses hukum dari Kejati Bali. Bahkan, pelapor Nyoman Tirtawan belum pernah dimintai keterangan hingga saat ini.

Upaya konfirmasi oleh awak media kepada Kasidik Kejati Bali, Andreanto, juga tidak mendapatkan respon yang layak. Komunikasi melalui WhatsApp tidak dibalas, mencerminkan kurangnya transparansi dalam menangani perkara yang menyangkut dana publik.

Pertanyaan Publik:

1. Mengapa setelah surat limpahan dari Kejagung tertanggal 15 Januari 2025, pelapor belum dipanggil untuk memberikan keterangan?

2. Apakah Kejati Bali telah memproses laporan ini secara profesional dan tanpa intervensi?

3. Apakah dugaan “main mata” atau pembiaran terhadap dugaan korupsi ini benar adanya?

Lambannya penanganan perkara ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Bali. Padahal, semangat pemberantasan korupsi seharusnya dijalankan secara transparan, cepat, dan akuntabel.

Permintaan Klarifikasi

Dengan ini kami meminta secara terbuka kepada:

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai status laporan tersebut dan alasan belum dipanggilnya pelapor hingga saat ini.

Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, maka publik berhak menduga adanya potensi penyimpangan atau pembiaran terhadap kasus korupsi yang sangat merugikan keuangan negara ini.

SUGIMAN (*) 

Type and hit Enter to search

Close