Sragen, Jateng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu dengan meringkus tiga tersangka pengedar dalam operasi kilat selama sepekan terakhir.
Total barang bukti seberat 4,33 gram shabu diamankan dari tiga lokasi berbeda, yang menunjukkan adanya peredaran antar-kabupaten.
Operasi pemberantasan narkoba ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi, bersama tim opsnal yang dikomandoi Iptu Supriyanto.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya pada Kamis (12/6/2025), membenarkan penangkapan beruntun tersebut.
"Ini adalah wujud komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sragen," tegasnya.
Pengungkapan kasus ini dimulai pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sragen Kulon, dan menangkap seorang pemuda bernama RAT alias Ontol (24) warga Sragen kota.
Dari tangan pemuda pengangguran ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk paket shabu siap edar dengan total berat ±1,16 gram, alat hisap rakitan, dan sebuah ponsel.
"Dalam interogasi, tersangka Ontol mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial 'KTS' seharga Rp 2,5 juta untuk dijual kembali," jelas AKP Luqman.
Selang dua hari kemudian, pada Rabu, 11 Juni 2025, tim kembali bergerak cepat. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di halaman sebuah SPBU di Tunjungan, Sambungmacan.
Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama AW alias Tompo (33) seorang wiraswasta asal Gondang, Sragen. Dari tangannya disita barang bukti shabu seberat ±1,30 gram yang disembunyikan dalam sedotan plastik.
Dari penangkapan Ari, kasus berkembang. Berdasarkan pengakuannya, tim bergerak menuju Kabupaten Karanganyar.
Tiga jam kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka kedua, berinisial HS alias Hery (30) qarga Jaten Karanganyar, berhasil diringkus di halaman SPBU di Kebakkramat. Polisi menemukan shabu seberat ±1,87 gram yang disembunyikan rapi di dalam gulungan lakban.
"Keduanya memiliki hubungan jual-beli. Tersangka Ari mengaku membeli shabu dari Hery untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sragen," tambah Kasat Narkoba.
Total dari ketiga penangkapan ini, polisi menyita barang bukti shabu seberat ±4,33 gram, sejumlah alat hisap, ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sragen. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kapolres menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Red/ sugiman
Social Footer