Purworejo, Infojatengnews.com / Sabtu, 17 Mei 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak Jawa Tengah mendampingi Watini, seorang warga Kelurahan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, dalam menyampaikan protes keras terhadap tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purworejo pada Kamis (15/05/2025).
Penggeledahan yang terjadi di rumah kontrakan Watini di RT 01/RW 01 Kelurahan Bayem, Kecamatan Kutoarjo, dilakukan saat Watini sedang berada di luar kota. Saat kejadian, di dalam rumah hanya terdapat dua anak Watini, yang salah satunya mengalami trauma akibat tindakan aparat yang dinilai arogan dan menakutkan.
> "Saya tidak terima rumah saya digeledah tanpa pemberitahuan, tanpa surat izin, bahkan tanpa sepengetahuan RT, RW, dan pemilik rumah. Satpol PP masuk dari pintu belakang, menggeledah seluruh ruangan, dan keluar dari pintu depan tanpa ada pendampingan aparat lain. Anak saya ketakutan dan sampai saat ini masih trauma," tegas Watini saat mendatangi Kantor Satpol PP, Jumat (16/05/2025).
Watini yang juga merupakan anggota LSM GMBI Wilter Jawa Tengah menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas tindakan tersebut.
Ketua DPW LSM TAMPERAK Jawa Tengah, Sumakmun, menyampaikan bahwa tindakan Satpol PP sangat disayangkan dan diduga telah melampaui kewenangan. Ia mempertanyakan dasar hukum serta prosedur penggeledahan yang dilakukan tanpa surat tugas yang sah, tanpa pendampingan kepolisian, dan tanpa koordinasi dengan aparat wilayah.
> "Kami telah menanyakan langsung kepada pihak Satpol PP. Mereka tidak dapat menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh ibu Watini atau bukti pelanggaran apapun di lokasi. Ini menunjukkan tindakan mereka hanya berdasarkan informasi sepihak dan tidak berdasar hukum," tegas Sumakmun.
"Satpol PP Melalui Kabid Gakda Wiworo D.H., S.Sos., M.M. saat ditemui tidak bisa menjelaskan dan membuktikan terkait kejahatan atau pelanggaran apa yang sudah dilakukan oleh Watini, dilokasi penggeledahan juga tidak ditemukan apa apa tidak ditemukan orang yang sedang melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum, yang ada hanya dua orang anak yang salah satunya sedang tertidur."
"Makmun berharap kepada Satpol PP kalau mau menegakan Perda ya harus benar-benar memahami tentang perundangan dan aturan hukum jangan sampai hal seperti terulang lagi dan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi kepada seluruh masyarakat karena Satpol PP bekerja hanya berdasarkan informasi dan informan yang tidak dikuatkan dengan bukti-bukti hukum," tegas Makmun
Dikatakannya Satpol PP melakukan tindakan hukum atau penggeledahan atas rumah pribadi seseorang diduga dengan cara cara ilegal, apakah kewenangan Satpol PP memang sejauh itu, karena setahu saya penggeledahan adalah hak eksklusif penyidik kepolisian untuk melakukan pemeriksaan atau pencarian di suatu tempat, itupun harus dengan syarat tertentu, kata makmun
Ia menambahkan bahwa penggeledahan rumah pribadi secara paksa tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran terhadap:
Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin,
Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Hukum Acara Pidana,
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai perlindungan terhadap rasa aman dan privasi warga negara, serta bertentangan dengan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2019.
Sumakmun menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerukan kepada seluruh aparat penegak Perda agar tidak bertindak sewenang-wenang tanpa memahami batasan hukum dan prosedur yang berlaku.
-(Red/Surjono)-
Social Footer