Tegal, Infojatengnews.com // Selasa, 27 Mei 2025 – Sebuah bangunan yang terletak di Jl. Projosumarto 1, Kelurahan Getaskerep, Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal. Informasi ini mencuat setelah warga setempat melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di lokasi tersebut.
Gudang yang sebelumnya merupakan pabrik kayu itu kini difungsikan sebagai tempat parkir truk tangki berwarna biru putih serta diduga menjadi pusat distribusi BBM ilegal. Aktivitas di lokasi dinilai tertutup dan tidak lazim, memicu kekhawatiran warga akan bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan.
Warga telah menyampaikan laporan kepada pihak berwenang dan meminta tindakan cepat serta tegas. Mereka menilai aktivitas ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa kegiatan usaha migas tanpa izin resmi dapat dipidana.
“Kami khawatir ada bahaya yang mengancam keselamatan lingkungan. Kami berharap aparat segera menutup lokasi ini dan mengusut pelakunya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas penimbunan BBM ilegal selain merugikan negara dari sisi pajak dan distribusi energi, juga kerap dikaitkan dengan praktik mafia migas yang sulit diberantas.
Masyarakat mendesak agar:
Aparat penegak hukum segera menginvestigasi dan menyegel lokasi tersebut.
Pemerintah daerah turun tangan memastikan keamanan lingkungan.
Publik mendapatkan informasi terbuka terkait hasil penyelidikan.
Belum di ketahui siapa pemilik usaha ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Awak Media masih terus melakukan penelusuran untuk menggali informasi lebih lanjut.
Red/Katmin
Social Footer