GARUT, INFOJATENGNEWS.COM // Pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara dan menjadi indikator utama dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Untuk memperluas akses pendidikan, pemerintah menyalurkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencuat, kali ini terkait keberadaan PKBM Bangkit Bersama di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut. Selasa, 11-03-2025.
Berdasarkan data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), PKBM Bangkit Bersama dipimpin oleh Kepala Sekolah Solih dan dioperasikan oleh Imron Aliyudin. Lembaga ini terdaftar beralamat di Kampung Cikopo, RT 001 RW 001, Desa Panawa, Kecamatan Pamulihan, dengan izin operasional Nomor: 800.1.11.1/1439-Disdik, tertanggal 26 Juni 2024. PKBM ini dilaporkan memiliki 140 siswa, terdiri dari 81 siswa laki-laki dan 59 siswa perempuan, serta dua unit bangunan untuk kegiatan belajar-mengajar.
Lembaga ini bernaung di bawah Yayasan ARKAN PUTRA MANDIRI yang diketuai oleh Yuli Kurmianingsih, dengan Solih sebagai operator. Yayasan tersebut memiliki legalitas berdasarkan Akta Pendirian Nomor 07 tanggal 22 Agustus 2023, dengan pengesahan Kemenkumham melalui SK Nomor AHU-0013277.AH.02.04 Tahun 2023.
Hasil investigasi tim media mengungkap fakta yang bertentangan dengan data resmi. Di lokasi yang tercatat dalam Dapodik, tidak ditemukan bangunan, plang nama, atau aktivitas belajar-mengajar. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa PKBM Bangkit Bersama hanya fiktif di atas kertas, sementara dana BOSP tetap dicairkan. Jika terbukti, hal ini berpotensi sebagai tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Solih mengakui “Bahwa PKBM tersebut belum memasang plang nama dan masih dalam tahap perbaikan karena kurangnya pengalaman dalam pengelolaan lembaga pendidikan nonformal. Ia juga menyebut adanya keterlibatan seorang anggota kepolisian dalam pengelolaan lembaga tersebut”, pungkasnya.
Dari perspektif hukum, keberadaan lembaga pendidikan fiktif yang tetap menerima dana negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga mengungkap lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan, khususnya di bidang Pendidikan Nonformal (PNF) Kecamatan Pamulihan. Padahal, verifikasi ketat seharusnya dilakukan sebelum PKBM mendapatkan anggaran. Jika benar PKBM ini fiktif, maka perlu ada evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan dana pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Garut untuk menertibkan pengelolaan pendidikan nonformal agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Pemerintah daerah harus segera melakukan audit melalui Inspektorat Daerah dan mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana BOSP.
Pendidikan adalah hak dasar yang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan harus menjadi prioritas agar anggaran benar-benar digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menjadi lahan penyimpangan
(Red/Agus/Asb)
Social Footer